Wednesday, May 14, 2014

Sutan Bhatoegana sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Rabu bernama Sutan Bhatoegana sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pejabat Peraturan Task Force Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Khusus ( SKKMigas ) dan beberapa perusahaan minyak dan gas .

" Kami menemukan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dalam kaitannya dengan APBN 2013 review di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , " kata juru bicara KPK Johan Budi , Rabu seperti dikutip kantor berita Antara .

Dia mengatakan Bhatoegana adalah ketua DPR Komisi VII , yang mengawasi energi dan sumber daya mineral untuk periode 2009-2014 ketika kasus terjadi .

Johan mengatakan Bhatoegana akan dikenakan dengan Pasal 11 dan 12 UU tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

KPK juga bernama PT Kaltim Parna Industri Direktur Utama Artha Meri Simbolon sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang sama .

" Kami telah menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup kuat untuk juga nama Artha Meri sebagai tersangka , " kata Johan , menambahkan bahwa tersangka akan didakwa dengan pasal undang-undang tahun 1999.

Nama Bhatoegana disebut-sebut selama persidangan dengan terdakwa korupsi Rudi Rubiandini , mantan kepala SKKMigas , pada bulan Februari .

Dikatakan selama persidangan yang Bhatoegana diduga menerima US $ 200.000 dalam suap dari Rudi melalui anggota Komisi VII Tri Yulianto . Partai Demokrat anggota parlemen menolak klaim Tri bahwa ia menuntut kedua untuk meminta Rudi untuk memberikan uang sebagai Idul Fitri bonus liburan bagi anggota komisi .

Rudi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan Rp 200 juta ( US $ 17.400 ) denda .

Johan mengatakan, KPK akan terus menyelidiki kasus ini tapi minimal dua potongan bukti yang dibutuhkan oleh komisi untuk nama lain terkait dengan kasus ini sebagai tersangka .

0 comments:

Post a Comment